Apa itu Kartu Nikah Elektronik di Indonesia ?

Apa itu Kartu Nikah Elektronik - Sudah tahukah kamu pada tanggal 8 November 2018 lalu, Kementerian Agama Republik Indonesia sudah resmi meluncurkan kartu nikah sebagai salah satu dokumen untuk melengkapi pernikahan untuk semua warga negara Indonesia. Pasti kamu bertanya – tanya apa itu kartu nikah elektronik ? kok seperti KTP ? iya memang benar mirip dengan KTP karena tujuan dibuatnya kartu nikah ini agar mudah dibawa kemana – mana seperti E-KTP. Pada akhir bulan November tahun 2018 ini, penyaluran kartu nikah dan buku nikah secara gratis akan dilakukan dengan cara bertahap. Uniknya, kartu nikah nantinya akan menampilkan kode QR dan foto kita bersama pasangan. Maksud adanya kode QR ini adalah jika di scan maka akan menunjukkan informasi mengenai status pernikahan si pemilik kartu, seperti nama kamu dan pasangan, tanggal pernikahan dan sebagainya.
Apa itu Kartu Nikah Elektronik di Indonesia
via gelora.co


Kartu Nikah Merupakan Pelengkap Bersama Buku Nikah

Jangan salah ya, walaupun kartu nikah ini diluncurkan oleh pemerintah, tetapi buku nikah masih tetap ada, karena buku nikah juga merupakan dokumen penting dalam pernikahan. Kartu nikah diadakan karena lebih mudah dibawa saat bepergian sehingga tidak perlu membawa buku nikah yang ukurannya lebih besar. Buku nikah mempunyai nilai fungsi yang



Apa Saja Kelebihan Kartu Nikah Elektronik ?

Kamu sudah apa kan apa itu kartu nikah elektronik ? sehingga sudah mengerti fungsinya dan mengapa diluncurkan oleh pemerintah sebagai dokumen resmi pernikahan setelah buku nikah. Nah, maka dari itu kamu juga harus tahu apa saja kelebihan kartu nikah. Berikut penjelasannya.

1. Ukuran Kartu Nikah Seperti E-KTP

Ukuran dari kartu nikah ini tipis dan kecil daripada buku nikah, karena seukuran dengan E-KTP atau kartu ATM maka sangat praktis untuk dibawa kemana – mana tanpa harus membawa buku nikah yang mudah rusak dan ukurannya lebih besar. Kartu nikah dibawa bepergian untuk menunjukkan status pernikahan misalnya saja ingin menyewa kamar hotel dan sebagainya.

2. Tidak Mudah Rusak

Berbeda dengan buku nikah yang bahannya kertas, tentu saja mudah rusak jika terkena air ataupun bisa sobek jika sembarangan dalam meletakkan. Nah, sehingga kamu dan pasangan tidak perlu khawatir lagi membawa kartu nikah yang bahannya tidak mudah rusak serta buku nikah kalian akan tetap aman di rumah.

3. Fitur Kode QR

Mempunyai fitur kode QR membuat kartu nikah bisa dengan mudahnya memberikan informasi mengenai pasangan yang mempunyai kartu nikah hanya dengan melakukan scan pada kode QR tersebut. Informasinya pernikahannya sama dengan yang sudah terdata di SIMKAH dan valid seperti yang ada pada Dukcapil.

4. Bisa Menjadi Pengganti E-KTP

Jika ketika bepergian akmu lupa membawa KTP atau KTP kamu sedang rusak, maka kamu bisa menunjukkan kartu nikah untuk menunjukkan data diri resmi kamu karena kartu nikah juga mempunyai data nomor kependudukan kamu.

5. Sulit untuk Dipalsukan

Jika kamu sering mendengar adanya pemalsuan buku nikah, maka tidak dengan kartu nikah karena kartu nikah mempunyai kode QR, sehingga keamanan data pernikahan pasangan yang ada pada kartu tersebut dijaga lebih aman dan canggih.

6. Jika Hilang atau Rusak Bisa Diganti Gratis

Jika kartu nikah kamu hilang atau rusak maka tidak perlu galau, karena mengurus kembali kartu nikah sangat mudah, kamu hanya perlu mendatangi KUA dimana kamu menikah, kemudian membawa buku nikah kamu dan akan segera diproses kembali untuk pembuatan kartu nikah yang baru dan tanpa dipungut biaya.

Dalam dokumen pernikahan pun sekarang sudah menggunakan teknologi yang canggih seperti kode QR sehingga lebih praktis dan mudah. Demikian artikel mengenai apa itu kartu nikah elektronik. Semoga artikel ini bermanfaat bagi seluruh pembaca. Bagi kamu yang sedang berproses untuk mendapatkan kartu nikah dan buku nikah, semangat ya! Salam sukses!

Monica N

Belum ada Komentar untuk "Apa itu Kartu Nikah Elektronik di Indonesia ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel